LABVIRAL

Syarat-syarat Capres dan Cawapres 2024 Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Ilustrasi, Pemilu 2024

LABVIRAL.COM - Apa syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden 2024 yang sesuai dengan Undang-Undang?

Syarat calon presiden dan wakil presiden 2024 sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pasal 169.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 adalah berstatus warga negara Indonesia (WNI) sejak lahir. Orang yang pernah menjadi warga negara lain tidak bisa menjadi calon presiden Indonesia. Setiap capres cawapres harus memiliki KTP dan akta kelahiran sebagai warga negara Indonesia.

Baca Juga: Pendarahan Otak, Cak Nun Dirawat Intensif di RSUP Sardjito Yogyakarta

"Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri," demikian bunyi pasal 169 huruf b UU Pemilu dikutip Labviral.com, Rabu (11/1/2023).

Pada bagian penjelasan pasal tersebut, warga negara yang menjadi calon presiden-wakil presiden adalah yang telah mengalami akulturasi nilai-nilai budaya.

"Adat istiadat dan keaslian bangsa Indonesia serta memiliki semangat patriotisme dan jiwa kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," demikian penjelasan pasal 169 huruf b UU Pemilu tersebut.

Baca Juga: Biodata Stevan Pasaribu dan Jejak Kariernya, Penyanyi Ganteng yang Kini Dikabarkan Dekat dengan Celine Evangelista

Selanjutnya, calon presiden dan wakil presiden juga tidak boleh memiliki riwayat pernah mengkhianati negara dan melakukan korupsi.

"Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya," bunyi pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Frasa mengkhianati negara yang dimaksud yaitu tidak pernah terlibat dalam gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional.

"Atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar UUD 1945," bunyi penjelasan Pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Syarat lainnya bagi calon presiden dan wakil presiden, yakni bertempat tinggal di wilayah Indonesia, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Selanjutnya, mampu secara jasmani dan rohani menjalani kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, bukan bekas anggota Partai Komunis Indonesia dan berusia minimal 40 tahun.

"Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," bunyi Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Untuk diketahui bahwa pendaftaran capres dan cawapres 2024 akan dibuka pada September 2024 atau 8 bulan sebelum pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Capres dan cawapres harus didaftarkan partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional hasil pemilu sebelumnya.

Pemilu 2024

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak Juni 2024.

Pelaksanaan Pemilu mengacu dengan ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Dalam Pasal 167 ayat (6) disebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai 2- bulan sebelum hari pemungutan suara.

Daftar Pemilih Pemilu 2024

KPU menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Penetapan DPT dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024, di Gedung KPU, Minggu (2/7/2023).

  1. Provinsi Aceh 3.749.037 pemilih
  2. Provinsi Sumatera Utara 10.853.940 pemilih
  3. Sumatera Barat 4.088.606 pemilih
  4. Provinsi Riau 4.732.174 pemilih
  5. Provinsi Jambi 2.676.107 pemilih
  6. Provinsi Sumatera Selatan 6.326.348 pemilih
  7. Provinsi Bengkulu 1.494.828 pemilih
  8. Provinsi Lampung 6.539.138 pemilih
  9. Provinsi Kep Bangka Belitung 1.067.434 pemilih
  10. Provinsi Kep Riau 1.500.974 pemilih.
  11. Provinsi DKI Jakarta 8.252.897 pemilih
  12. Provinsi Jawa Barat 35.714.901 pemilih
  13. Provinsi Jawa Tengah 28.289.413 pemilih
  14. Provinsi DI Yogyakarta 2.870.974 pemilih
  15. Provinsi Jawa Timur 31.402.838 pemilih
  16. Provinsi Banten 8.842.646 pemilih
  17. Provinsi Bali 3.269.516 pemilih
  18. Provinsi Nusa Tenggara Barat 3.918.291 pemilih
  19. Provinsi Nusa Tenggara Timur 4.008.475 pemilih
  20. Provinsi Kalimantan Barat 3.958.561 pemilih
  21. Provinsi Kalimantan Tengah 1.935.116 pemilih.
  22. Provinsi Kalimantan Selatan 3.025.220 pemilih
  23. Provinsi Kalimantan Timur 2.778.644 pemilih
  24. Provinsi Kalimantan Utara 504.252 pemilih
  25. Provinsi Sulawesi Utara 1.969.603 pemilih
  26. Provinsi Sulawesi Tengah 2.236.703 pemilih
  27. Provinsi Sulawesi Selatan 6.670.582 pemilih
  28. Provinsi Sulawesi Tenggara 1.867.931 pemilih
  29. Provinsi Gorontalo 881.206 pemilih
  30. Provinsi Sulawesi Barat 985.760 pemilih
  31. Provinsi Maluku 1.341.012 pemilih
  32. Provinsi Maluku Utara 953.978 pemilih
  33. Provinsi Papua 727.835 pemilih
  34. Provinsi Papua Barat 385.465 pemilih
  35. Provinsi Papua Selatan 367.269 pemilih
  36. Provinsi Papua Tengah 1.128.844 pemilih
  37. Provinsi Papua Pegunungan 1.306.414 pemilih
  38. Provinsi Papua Barat Daya 440.826 pemilih

Pemilih luar negeri di 128 negara perwakilan, dengan jumlah PPLN, KSK dan Pos sebanyak 3.059, jumlah pemilih laki-laki 751.260, perempuan 999.214, total pemilih laki-laki dan perempuan di luar negeri 1.750.474.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI