LABVIRAL

Masih Bingung? Mari Ketahui Perbedaan SIM C Biasa, SIM C1 dan SIM C2

Ilustrasi: Prosedur pembuatan SIM C. (Sumber : bali.polri.go.id)

Dilansir dari Korlantas Polri, bahwa pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM C2. Pembuatan SIM baru tersebut tentu ada syaratnya, yakni pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan SIM C1.

Syarat tersebut juga berlaku jika ingin membuat SIM C2, yakni pemilik kendaraan harus menggunakan SIM C1 selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM C2.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT