Anggota DPD ialah perwakilan yang berada diprovinsi yang mana anggotanya dipilih, melalui pemilu dari rakyat di wilayah masing-masing dengan masa jabatan yaitu lima tahun.
3. Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ialah anggota yang asal dari DPR serta anggota DPD, yang mempunyai jabatan selama lima tahun. Tugasnya ialah menetapkan Presiden serta Wakil Presiden, memperhentikan Presiden serta Wakil Presiden, serta berwenang dalam melakukan perubahan serta menetapkan UUD.
4. Presiden merupakan lembaga eksekutif tertinggi. Jabatan Presiden ialah sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara serta dipilih dengan cara pemilu oleh rakyat dengan masa jabatan lima tahun. Presiden sebagai kepala pemerintahan mempunyai wewenang untuk membangun kabinet yang berasal dari menteri-menteri. Kemudian, menteri tersebut langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
5. Kedaulatan yudikatif dipegang serta dijalankan oleh Mahkamah Agung serta lembaga peradilan yang berada dibawahnya, yaitu Mahkamah Konstitusi. Komisi yudisial yang masukan tentang pengangkatan Hakim Agung
6. Pemilu diadakan untuk melakukan pemilihan terhadap DPR serta DPD. Selain itu, juga melakukan pemilihan terhadap Presiden serta Wakil Presiden dalam satu paket.
7. Sistem kepartaian adalah multipartai. Dengan jumlah partai yang telah mengikuti partai pada tahun 2004 yaitu 24 partai serta tahun 2009 dengan jumlah 34 partai politik.
BPK adalah lembaga yang mempunyai kedaulatan dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung 8.b jawab mengenai keuangan negara. Hasil dari pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR. Anggota
8. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dipilih oleh DPR dengan mendapat pertimbangan oleh DPD serta diresmikan langsung oleh Presiden.
9. Pada pemerintahan Daerah adalah Provinsi serta Kotamadya/Kabupaten dibuat juga lembaga legislatif, eksekutif, serta yudikatif.
10. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPRD Provinsi yang berada di daerah Provinsi serta DPRD Kotamadya/Kabupaten yang berada di daerah Kotamadya/Kabupaten. Anggotanya dipilih melalui pemilu yang langsung dari rakyat.
11. Kekuasaan eksekutif dalam provinsi dipegang oleh seorang Gubernur, namun di daerah kotamadya/kabupaten dipegang oleh seorang Walikota/Bupati. Semua ini dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu yang berada di daerah masing-masing.
Editor : Arief Munandar