LABVIRAL.COM - Pasca pemungutan suara selesai dilakukan baik dalam Pilpres maupun Pilkada, pembahasan mengenai quick count dan real count langsung menjadi sorotan.
Dalam Pilpres maupun Pilkada, masyarakat langsung menyoroti hasil perhitungan suara dengan metode quick count dan real count untuk mengetahui paslon yang unggul.
Meski demikian, sebagian masyarakat belum memahami apa perbedaan quick count dan real count.
Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!
Quick Count
Dikutip dari laman banjarbaru.bawaslu.go.id, quick count (hitung cepat) merupakan nama jenis survei yang diadakan pasca pemungutan suara. Seperti survei lainnya, hitung cepat menggunakan sampel. Karena bertujuan memprediksi hasil pemilu, sampelnya berupa TPS.
Sejumlah lembaga survei di Indonesia yang biasa melakukan hitung cepat di Indonesia antara lain LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking, dan Voxpol.
Quick count atau hitung cepat adalah proses perhitungan suara yang dilakukan lembaga di luar KPU dengan menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Baca Juga: Minyak Rem Motor, Kamu Wajib Tahu Peran dan Waktu Gantinya
Penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.
Adapun langkah pengambilan sampel untuk quick count atau hitung cepat yang dilakukan enumerator di lapangan adalah dengan cara mendata formulir model C di TPS yang hasilnya dilaporkan ke pusat data lembaga survei.
Meski hanya bersifat prediksi, namun apabila suara masuk sudah di atas 70 persen, lembaga survei biasanya sudah berani menyimpulkan siapa kandidat yang lebih unggul.
Baca Juga: Kamu Harus Paham Soal Politik Pecah Belah!
Hasil dari quick count atau hitung cepat ini bukan merupakan hasil resmi KPU sehingga tidak bisa digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Real Count
Real count (hitungan hasil sebenarnya) adalah hasil pemilu yang merupakan akumulasi suara di semua TPS, bukan sampel TPS. KPU melakukan dua cara real count. Pertama, melalui hitungan manual berjenjang dari TPS ke Kecamatan, Kabupaten/Kota-Provinsi, Pusat. Kedua, melalui hitungan digital dari hasil TPS lalu discan di Kecamatan lalu langsung ke pusat.
Perhitungan suara secara menyeluruh yang dilakukan oleh KPU dikenal dengan istilah real count. Real count adalah proses penghitungan suara secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
Baca Juga: Profil Mahfud MD, Lengkap dengan Fakta Menariknya dari Sekolah Keguruan jadi Hakim MK
Proses real count oleh KPU memang membutuhkan waktu lebih lama dibanding quick count. Hal ini karena perolehan suara real count akan dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam rapat pleno terbuka.
Merujuk pada pemilu baik Pilpres dan Pilkada sebelumnya, masyarakat dapat mengetahui hasil penghitungan sementara real count melalui situs resmi yang dibuka oleh KPU.
Apabila seluruh suara telah dihitung, maka hasil real count inilah yang digunakan sebagai dasar keputusan pemenang pemilu.
Baca Juga: Ternyata, Geber Mesin Mobil di Jalan Juga Ada Manfaatnya
Lalu apa perbedaan quick count dan real count?
Dari penjelasan diatas, perbedaan quick count dan real count adalah sebagai berikut;
1. Quick count dilakukan oleh lembaga survey, sementara real count dilaksanakan oleh KPU
2. Quick count bersifat prediksi, sementara real count menyajikan hasil suara yang riil.
3. Quick count menggunakan jumlah suara dari sampel TPS, sementara real count menghitung semua suara di seluruh TPS secara berjenjang.
4. Quick count dapat menyajikan hasil dengan lebih cepat, sementara real count membutuhkan waktu lebih lama.
5. Hasil quick count tidak dapat digunakan sebagai dasar putusan pemenang pemilu, sementara hasil real count akan digunakan untuk menentukan pemenang pemilu.
Editor : Arief Munandar