Setelah KPU mengumumkan hasil resmi yang hampir mirip dengan hasil quick count, terbukti metode ini mampu memprediksi hasil pemilihan umum (pemilu) secara tepat.
Pada Pemilu Presiden putaran pertama 5 Juli 2004, hasil quick count LP3ES-NDI kembali mendekati hasil penghitungan suara, yang dilangsungkan di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu 2004.
Baca Juga: Messi jadi Salah Satu Nama yang Haram di Salah Satu Kota di Argentina, Alasannya Masuk Akal!
Berdasarkan data resmi Pemilu 2004, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla unggul dengan 33,83%. Sedangkan Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi berada di tempat kedua dengan 26,06%. Hasil quick count LP3ES-NDI berhasil menipiskan selisih suara menjadi hanya 0,5%.
Dengan hasil ini, keakuratan quick count versi LP3ES-NDI lantas menimbulkan masalah di tingkat pemerintahan. Isu keterlibatan asing pun mencuat ke permukaan dalam sidang kabinet yang dipimpin Presiden Megawati Soekarnoputri.
Kwik Kian Gie, yang kala itu menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional merangkap fungsionaris PDIP, mengatakan terdapat campur tangan pengamat asing dalam pembentukan opini publik berkaitan Pemilu 2004. LP3ES-NDI pun tak menampik perihal kerja sama asing.
Baca Juga: Kamu Harus Bisa Bedakan Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif!
Begitu krusialnya quick count sampai MK memutuskan bahwa penayangan atau perilisan perhitungannya harus dilakukan dua jam setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat berakhir atau sekitar pukul 15.00 WIB. Ketua Hakim MK Anwar Usman menegaskan putusan ini saat sidang di Jakarta tahun ini.
Ini untuk menindaklanjuti gugatan Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur soal publikasi quick count tersebut.
Sejumlah stasiun televisi seperti PT Media Televisi Indonesia dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia pun turut menggugat.
Editor : Arief Munandar