LABVIRAL

1955, Pemilu Pertama di Indonesia

Pemilu 1955

LABVIRAL.COM -  Pemilu pertama kali di Indonesia dilaksanakan pada 29 September 1955. Pemilu pertama terlaksana saat Indonesia menginjak usia 10 tahun.

Pemilu 1955 berhasil diselenggarakan dengan aman, lancar, jujur dan adil serta sangat demokratis.

Pemilu 1955 bahkan mendapat pujian dari berbagai pihak, termasuk dari negara-negara asing. Pemilu ini diikuti oleh lebih 30-an partai politik dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Pemilu 1955 dilakukan dua kali. Pertama, pada 29 September 1955 untuk memilih anggota-anggota DPR. Kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih anggota-anggota Dewan Konstituante.

Baca Juga: Profil Partai Ummat, Berjuang Keras Lolos Peserta Pemilu 2024

Penyelenggaraan Pemilu awalnya ingin dilaksanakan pada 1946 oleh pemerintah. Hal ini dicantumkan dalam Maklumat X, atau Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada  3 November 1945, yang berisi anjuran tentang pembentukan partai-partai politik.

Maklumat tersebut menyebutkan, Pemilu untuk memilih anggota DPR dan MPR akan diselenggarakan Januari 1946.

Pemilu pada 1946 tidak terlaksana karena belum siapnya pemerintah baru, termasuk dalam penyusunan perangkat UU Pemilu. Kemudian, belum stabilnya kondisi keamanan negara akibat konflik internal antar kekuatan politik yang ada pada waktu itu, apalagi pada saat yang sama gangguan dari luar juga masih mengancam.

Baca Juga: Profil Partai Ummat, Berjuang Keras Lolos Peserta Pemilu 2024

Pada 1950, Mohammad Natsir dari Masyumi menjadi Perdana Menteri, pemerintah memutuskan untuk menjadikan Pemilu sebagai program kabinetnya.

Sejak itu pembahasan UU Pemilu mulai dilakukan lagi, yang dilakukan oleh Panitia Sahardjo dari Kantor Panitia Pemilihan Pusat sebelum kemudian dilanjutkan ke parlemen. Pada waktu itu Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, setelah sejak 1949 menjadi negara serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dilansir Labviral.com dari laman KPU RI, Setelah Kabinet Natsir jatuh 6 bulan kemudian, pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan oleh pemerintahan Sukiman Wirjosandjojo, juga dari Masyumi. Pemerintah ketika itu berupaya menyelenggarakan Pemilu karena pasal 57 UUDS 1950 menyatakan bahwa anggota DPR dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Baca Juga: Mengenal Politik Mercusuar, Proyek Megah Soekarno 1959-1966

Tetapi pemerintah Sukiman juga tidak berhasil menuntaskan pembahasan undang-undang Pemilu tersebut. Selanjutnya UU ini baru selesai dibahas oleh parlemen pada masa pemerintahan Wilopo dari PNI pada tahun 1953. Maka lahirlah UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu.

UU No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilu menjadi payung hukum Pemilu 1955 yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dengan demikian UU No. 27 Tahun 1948 tentang Pemilu yang diubah dengan UU No. 12 tahun 1949 yang mengadopsi pemilihan bertingkat (tidak langsung) bagi anggota DPR tidak berlaku lagi.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT