LABVIRAL.COM - Tak terasa Pilpres 2024 sebentar lagi akan tiba. Tak heran, akhir-akhir ini ramai perbincangan tentang siapa yang bakal dicalonkan sebagai calon Presiden Republik Indonesia.
Dilansir dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 tentang persyaratan menajadi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam undang-undang tersebut, salah satu peryaratan yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan wakil presiden adalah statusnya sebagai WNI sejak lahir, dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain.
Baca Juga: Pengertian dan Tujuan Pemilu, Membentuk Pemerintahan Baru
Pesyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Selain itu, calon presiden dan wakil presiden bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia atau PKI.
UU Pemilu juga mengatur tentang ambang batas pencapresan. Yaitu capres dan cawapres harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pemilik 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Baca Juga: 1955, Pemilu Pertama di Indonesia
Untuk lebih lengkapnya, silakan simak persyaratan calon pesiden dan calon wakil presiden di bawah ini.
a. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c. Suami/istri calon Presiden dan suami/istri calon
Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia;
d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
Baca Juga: Profil Airlangga Hartarto: Bermimpi jadi Pendekar Kungfu, Berlabuh dalam Karir Politik
e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas penyalahgunaan narkotika;
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
Baca Juga: Mengenal Politik Mercusuar, Proyek Megah Soekarno 1959-1966
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. Terdaftar sebagai pemilih;
m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi;
n. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
Baca Juga: Mengenal PPK dan PPS: Tugas, Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu
o. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
p. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusanngadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia atau organisasi terlarang lain menurut peraturan perundang-undangan;
t. Memiliki visi, misi, dan program dalammelaksanakan pemerintahan negara Republik
Indonesia.
Itulah persyaratan calon presiden dan wakil presiden menurut peraturan perundang-undangan.
Editor : Arief Munandar