LABVIRAL.COM - Pada dasarnya jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua segmen yaitu hukum publik dan hukum privat.
Nah kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberap jenis hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Lalu, apa perbedaanya?
1. Punya pengertian yang berbeda
Berdasarkan pengertiannya, hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Profil Partai Garuda Nomor Urut 11 di Pemilu 2024, Dipimpin Adik Riza Patria
Sementara, hukum pidana merupakan serangkaian hukum tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang terlarang dengan adanya sanksi tertentu bagi siapa pun yang menjadi pelanggar.
Sedangkan hukum pidana berisi aturan hubungan antar masyarakat, sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan individu
Biasanya di dalam hukum perdata, berisi aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat dan menitikberatkan kepada kepentingan individu.
Sementara, isi hukum pidana berisi hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib.
2. Penafsiran antara dua Jenis Hukum
Jika berbicara mengenai penafsirannya maka, hukum pidana ditrafsirkan secara autentik, sedangkan hukum perdata bisa menggunakan berbagai penafsiran
Editor : Arief Munandar