LABVIRAL.COM - Pada dasarnya jenis hukum di Indonesia terbagi menjadi dua segmen yaitu hukum publik dan hukum privat.
Nah kedua hukum tersebut terbagi lagi menjadi beberap jenis hukum, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Lalu, apa perbedaanya?
1. Punya pengertian yang berbeda
Berdasarkan pengertiannya, hukum perdata merupakan serangkaian hukum yang mengatur kepentingan perseorangan antara hubungan individu dengan yang lainnya.
Baca Juga: Profil Partai Garuda Nomor Urut 11 di Pemilu 2024, Dipimpin Adik Riza Patria
Sementara, hukum pidana merupakan serangkaian hukum tertulis yang mengatur berbagai perbuatan yang terlarang dengan adanya sanksi tertentu bagi siapa pun yang menjadi pelanggar.
Sedangkan hukum pidana berisi aturan hubungan antar masyarakat, sedangkan hukum perdata mengatur kepentingan individu
Biasanya di dalam hukum perdata, berisi aturan-aturan yang berfungsi mengatur hubungan antar masyarakat dan menitikberatkan kepada kepentingan individu.
Sementara, isi hukum pidana berisi hak-hak dan kepentingan individu sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan dalam mengatur tata tertib.
2. Penafsiran antara dua Jenis Hukum
Jika berbicara mengenai penafsirannya maka, hukum pidana ditrafsirkan secara autentik, sedangkan hukum perdata bisa menggunakan berbagai penafsiran
Hukum pidana hanya dapat kita tafsirkan secara autentik atau satu arti saja sesuai dengan kata-kata yang tertera di dalam undang-undang.
Sementara itu, dalam menafsirkan hukum perdata bisa menggunakan bermacam-macam penafsiran undang-undang perdata yang berlaku.
Baca Juga: Profil Erick Thohir, Kesuksesan Bisnis sampai Aktif di Dunia Politik
3. Pidana tanpa ada gugatan, sedangkan perdata perlu ada aduan
Hukum pidana bisa jatuh tanpa adanya gugatan, sedangkan hukum perdata perlu adanya pengaduan dari korban sebelum menjatuhkan hukum.
Untuk hukum perdata sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:
Hukum keluarga: aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan kekeluargaan baik sedarah maupun karena perkawinan.
Baca Juga: Profil Ridwan Kamil, Gubernur Humoris yang Awali Karir sebagai Arsitek
Waris: Aturan-aturan mengenai peninggalan harta seseorang yang telah meninggal untuk diberikan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atas peninggalan tersebut.
Hukum harta kekayaan: berbagai aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bernilai uang. Hukum harta kekayaan bisa dibagi berdasarkan ruang lingkupnya menjadi hukum benda dan hukum perikatan.
4. Sanksi pidana berupa kurungan, sedangkan perdata dapat berupa ganti rugi
Perbedaan lainnya berdasarkan sanksi. Sanksi dari hukum perdata berupa ganti rugi atau permintaan lain sesuai tuntutan yang penggugat minta berdasarkan bukti-bukti di pengadilan.
Contohnya, kontrak kerja sama atau akta jual beli, dan sebagainya. Sementara, pada hukum pidana, sanksi hukuman mulai dari hukuman dengan pidana penjara (kurungan) hingga seumur hidup dan hukuman mati.
Baca Juga: Asal Usul IKN, Jokowi Ambil Peranan Penting
5. Contoh Kasus Hukum
Contoh-contoh hukum kasus agar kamu bisa menemukan gambaran perbedaan dari contoh kasus dua jenis hukum ini:
Contoh hukum pidana di antaranya segala hal yang terlibat kekerasan dan kriminalitas, seperti pembunuhan, pencurian atau perampokan, penipuan, pemerasan, korupsi, pemerkosaan, dan sebagainya.
Contoh hukum perdata di antaranya segala hal yang berkaitan dengan bisnis dan keuangan, seperti sengketa lahan tanah, masalah warisan, utang piutang, perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, kepemilikan barang, dan sebagainya.
Baca Juga: Mengenal Sejarah, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu
Beberapa orang membedakan hukum pidana dan perdata dengan menggunakan metode atau cara yang sederhana. Hukum pidana merupakan hukum bagi orang-orang yang melakukan kriminalitas, sedangkan hukum perdata berkaitan dengan hal-hal yang terkait dengan bisnis dan keuangan.
Meskipun kedua hal ini gak sepenuhnya salah, namun penjelasan singkat tersebut belum tentu tepat loh karena ada di beberapa kasus tertentu masuk ke ranah hukum perdata, sedangkan ternyata dalam perkembangannya bisa menjadi hukum pidana.
Yang menarik, hukum perdata juga bisa berubah menjadi hukum pidana. Ada banyak contoh hukum perdata yang kemudian berubah menjadi kasus pidana. Misalnya, kasus utang piutang yang berujung pada salah satu pelaku dipenjara.
Editor : Arief Munandar