LABVIRAL

Tugas dan Wewenang PJ Kepala Daerah Serta Hal-hal yang Dilarang

Ilustrasi, Tugas Dan Wewenang PJ Kepala Daerah

e. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan

Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren

g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:

a. Mengajukan rancangan Perda;

b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;

c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;

Baca Juga: Profil Partai Golkar, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 4, Pernah Berjaya di Era Soeharto

d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKINI