e. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
Baca Juga: Profil Gerindra, Partai Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 2, Punya Visi Keren
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. Mengajukan rancangan Perda;
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
Baca Juga: Profil Partai Golkar, Peserta Pemilu 2024 Nomor Urut 4, Pernah Berjaya di Era Soeharto
d. Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
Editor : Arief Munandar