LABVIRAL

Hukum Masturbasi Menurut Islam, Benarkah Tergolong Perbuatan Zina?

Ilustrasi masturbasi dalam pandangan Islam. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Tayamum untuk Pengganti Mandi Wajib ketika Ramadan

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).

Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib saat Puasa yang Benar

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Apakah masturbasi termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Baca Juga: Cara Menyentuh Kemaluan tapi Tidak Membatalkan Wudhu, Apakah Diperbolehkan?

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI