LABVIRAL

Biaya Balik Nama Mobil Bekas dan Syaratnya 2023

Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (Sumber : Auto2000)
  1. Fotokopi STNK dan aslinya.
  2. Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
  3. Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
  4. Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
  5. Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas meterai Rp6.000

Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. 

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT