LABVIRAL

Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya

Pajak dalam Islam, Pengertian, Hukum dan Sejarahnya (Sumber : pexels.com/Olia Danilevich)

Awalnya, pajak hanya diperuntukkan bagi mereka kaum non Muslim. Tujuan dari penarikan tersebut ialah demi menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan yang hidup di bawah pemerintahan Islam.

Pajak yang diberlakukan ketika pemerintahan Muslim berkuasa dikenal dengan istilah al Jiziyah (upeti dari ahli kitab kepada pemerintahan Islam).

Kemudian ada pula al Usyur (bea cukai bagi pedagang non Muslim yang masuk ke dalam sebuah negara Islam), dan al Kharaj (pajak bumi yang dimiliki pemerintahan Islam).

Di era sekarang, khususnya di Indonesia, terdapat bermacam-macam pajak seperti:

  1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap tanah dan lahan dan bangunan yang dimiliki seseorang.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) yakni pajak yang dikenakan sehubungan dengan penghasilan seseorang.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Pajak Barang dan Jasa
  5. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)

    Baca Juga: 2 Lafal Tambahan Azan saat Terjadi Badai Besar

Hukum Membayar Pajak dalam Islam

Ilustrasi menghitung wajib pajak pribadi. (Pixabay.com/Lucia Grzeskiewicz)

 

Terkait hukum membayar pajak kepada negara, terdapat dua pendapat yang berbeda menurut ijtihad para ulama.

Pertama, umat Islam tidak perlu membayar pajak karena muslim sudah dibebankan dengan adanya zakat.

Kedua, negara boleh menarik pajak dari kaum Muslim dengan beberapa syarat dan kondisi tertentu. Misalnya apabila negara benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan genting.

Demikian penjelasan tentang pajak dalam Islam yang bisa menjadi rujukan. Namun sebagai warga negara yang baik, seseorang yang sudah memenuhi kewajiban tentu seyogyanya membayar pajak.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKINI