“Redaksi (haji tidak wajib berdasarkan pokok syariat kecuali sekali saja), bila kau bertanya, ‘Mengapa haji dan umrah hanya wajib seumur hidup sekali? Mengapa keduanya tidak menjadi kewajiban yang berulang seperti shalat, puasa, zakat, dan bersuci?’ Tentu jawabnya, ‘Allah membuat ketentuan demikian sebagai bentuk rahmat terhadap makhluk-Nya di mana rahmat-Nya mendahului murka-Nya sehingga Allah meringankan kedua ibadah tersebut karena tingkat kesulitan pelaksanaan keduanya secara umum, terlebih lagi jamaah yang menempuh durasi perjalanan setahun, berbeda dengan bersuci, shalat, puasa, dan ibadah wajib lainnya,’” (Lihat Syekh Sulaiman Bujairimi, Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz III, halaman 179-180).
Baca Juga: 6 Keistimewaan Hari Jumat yang Perlu Diketahui Umat Muslim
Lebih dari itu, kuota jamaah haji dari berbagai negara yang diizinkan ke Baitullah memang dibatasi setiap tahunnya.
Dalil kewajiban haji dan umrah
Perintah menunaikan ibadah haji ke Makkah, Arab Saudi tercantum di dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 97 yang artinya:
Baca Juga: 4 Doa agar Keluarga Selalu Harmonis Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS Ali Imran ayat 97).
Dalam ayat tersebut, Allah Swt sejatinya telah memberi keringanan kepada manusia terutama yang tempat tinggalnya jauh dari Baitullah.
Bagi orang Indonesia misalnya, untuk berangkat ke Tanah Suci dibutuhkan persiapan mulai dari soal biaya transportasi, penginapan, hingga biaya hidup selama di sana. Maka dari itu, ayat di atas menekankan agar ibadah haji dilaksanakan oleh orang-orang yang mampu.
Baca Juga: Hukum Memberi Nafkah Keluarga dan Pahalanya, Para Suami Harus Tahu!
Editor : Hadi Mulyono