Dikutip dari laman resmi Zakat.or.id pada Rabu, 5 April 2023, para ulama mazhab Hanafiah mengatakan bahwa boleh membayar zakat fitrah dan yang lainnya dengan menggunakan qimah (mata uang).
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Lengkap, Arab, Latin dan Terjemahan
Akan tetapi, pendapat tersebut berbeda dengan para ulama mazhab Syafi’iah yang dengan tegas mengatakan zakat fitrah tidak boleh dengan uang tunai.
Sementara itu menurut pandangan ulama Ibnu Taimiyah, diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang apabila ada kemaslahatan.
Dari beragam perbedaan pendapat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa boleh-boleh saja membayat zakat pakai uang karena benda tersebut saat ini sudah menjadi kemaslahatan yang dibutuhkan semua orang.
Baca Juga: Cara Membayar Zakat Lewat GoPay, Praktis dan Tetap Amanah
Dikutip dari laman resmi Baznas, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Editor : Hadi Mulyono