LABVIRAL

Wah! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya

Wah! Buka Usaha di IKN Dapat Insentif Pajak, Ini Ketentuannya (Sumber : Freepik.com)

Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman untuk Bisnis? Ikuti 7 Langkah Ini!

Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.

"PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).

Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.***

Editor : Rozi Kurnia

Tags :
BERITA TERKAIT