Baca Juga: Ingin Mengajukan Pinjaman untuk Bisnis? Ikuti 7 Langkah Ini!
Berkaitan dengan fasilitas insentif pajak itu bagi UMKM, Menteri Investasi/Kelapa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM sebagai penggerak roda perekonomian.
"PP itu juga mengatur fasilitas PPh final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha. Sementara itu di luar IKN dikenakan 0,5 dari omzet,” ujar Bahlil, pada Kamis (8/3/2023).
Kalangan pengusaha pun menyambut kebijakan itu dengan semringah. Kadin menegaskan, perlunya ada insentif lain yang diberikan pemerintah, termasuk insentif pembiayaan perbankan untuk UMKM, seperti pemberian subsidi bunga, misalnya.***
Editor : Rozi Kurnia