"Meski pelaku melibatkan anak, PSI berharap hakim juga melihat dari sisi korban. Secara fisik David menderita luar biasa akibat perbuatan pera pelaku," tutur PSI.
Diketahui, Jaksa menyebutkan menjatuhkan mantan kekasih Mario Dandy agar ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun. AG terbukti dengan pasal 355 KUHP ayat 1 mengenai tindak pidana penganiayaan disertai perencanaan.
Tersangka dugaan penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas yang ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.***
Editor : Arief Munandar