LABVIRAL.COM - Semua penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah menikah atau pernah menikah, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun kadang kala, KTP yang demikian pentingnya ini bisa hilang ataupun rusak. Dan kamu harus segera mengurusnya agar bisa mendapatkan penggantinya.
Perlu diketahui bahwa Indonesia saat ini sudah menerapkan E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk elektronik semenjak tahun 2011.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2023, Dapat Bantuan 4,2 juta!
Di dalam E-KTP dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik, yang berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK tersebut menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), daftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen lainnya.
Nah, apa saja yang kamu harus siapkan serta bagaimana mengurus KTP yang hilang ataupun rusak, berikut cara dan langkahnya, sebagaimana yang dikutip LabViral.com dari laman Indonesia.go.id.
Baca Juga: Bingung Bikin Kartu Prakerja? Ikuti Langkah-langkah Berikut Ini
A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Baca Juga: Kartu ATM Hilang? Ini 4 Langkah Mudah Mengurusnya
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Cara Cek Tagihan Kartu Kredit Bank, Biar Makin Hemat
B. Tahapan cara mengurus E-KTP yang hilang
- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.
- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (Itu jika masih memiliki fotokopinya. Jika tidak ada, tidak usah dibawah).
Tujuan membuat surat kehilangan E-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP, juga untuk antisipasi jika KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang tak bertanggung jawab dan digunakan untuk tindak kejahatan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian biasanya hanya berlaku selama 2 bulan. Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian E-KTP yang hilang.
- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW.
- Selanjutnya ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, antara lain Surat Keterangan Kehilangan E-KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
- Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan E-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Setelah urusan di kantor kelurahan beres, tahap berikutnya adalah datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP menggantikan E-KTP yang hilang berupa:
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada)
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.
- Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.
C. Biaya mengurus E-KTP yang hilang
Mengurus E-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga E-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!
Jadi, jika ada oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan. Biaya yang dikeluarkan paling-paling hanya untuk keperluan fotokopi berkas-berkas.***
Editor : Rozi Kurnia