Kekasih Mario Dandy berinisial AG divonis 3 tahun 6 bulan penjara terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Kekasih Mario Dandy AG Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Warganet: Curiga Tahun Depan Bebas
Hakim Sri Wahyuni Batubara menilai AG secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata hakim Sri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4).
Hakim menjelaskan ada beberapa hal memberatkan. Di antaranya perbuatan anak AG mengakibatkan korban masih dirawat di rumah sakit, dan mengalami kerusakan otak berat.
Baca Juga: Skuad Bulu Tangkis Indonesia di SEA Games 2023, Ada Juara All England
Sedangkan, untuk hal yang meringankan dikarenakan AG masih berusia 15 tahun. Hal lain yang meringankan, orang tua AG menderita stroke dan kanker paru stadium 4.
"Masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri, anak juga menyesali perbuatannya," terang hakim Sri.
Vonis yang jatuhkan terhadap AG lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut AG dengan hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Film Super Mario Bros. Tampilkan Sejumlah Karakter yang Tidak Dipakai Nintendo
Editor : Arief Munandar