LABVIRAL.COM - Upaya banding yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024 dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023” kata hakim ketua Sugeng Riyono di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang dimaksud.
Lebih lanjut disampaikan majelis hakim, bahwa penyelesaian sengketa antar KPU dan Partai Prima adalah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan aturan dan substansi perkara.
Putusan PT DKI Jakarta tersebut dengan sendirinya menganulir atau membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima
Menanggapi putusan banding tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfid MD mengucapkan terimakasih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal penundaan pemilu.
Mahfud MD juga menyampaikan selamat kepada Komisi Pemilihan Umum atas hasil putusan banding di atas.
Dengan demikian Pemilu 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, 18 Februari 2024. Meskipun nantinya akan ada kasasi, tapi putusan banding tersebut sudah benar dan sesuai hukum.
Sementara perwakilan Partai Rakyat Adil makmur (Prima) menyatakan menghormati putusan PT DKI.
“Partai Prima menghormati keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat,” ucap Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono (12/4/2023).
Sebagaimana diketahui upaya banding oleh KPU dilakukan manakala PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.***
Editor : Agus Surono