Selain Putri dan Sambo, Kuat ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengupayakan upaya banding. Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama.
Baca Juga: Mengenal Demosi, Hukuman yang Dijalani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Berikut daftar vonis hukuman Ferdy Sambo cs:
1. Ferdy Sambo - Divonis mati
2. Putri Candrawathi - Divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf - Divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal - Divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer - Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Editor : Dian Eko Prasetio