LABVIRAL.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Christopher Steffanus Budianto atau Steven terhadap Jessica Iskandar dan suaminya, Vincent Verhaag.
"Gugatan penggugat Christopher Stefanus Budianto terhadap Jessica Iskandar ditolak oleh majelis hakim PN Jaksel dengan Ketua Majelis Hendra Yuristiawan,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Steven sebelumnya menggugat Jessica dan Vincent dengan nilai Rp50 miliar.
Di sisi lain, Jessica sebelumnya lebih dahulu membuat laporan terhadap Steven. Dia mengaku menjadi korban penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp9,853 miliar atau setara 11 mobil mewah miliknya.
Jessica melaporkan Steven pada 15 Juni 2022 di Polda Metro Jaya. Kini kasus yang dilaporkan Jessica masih berlanjut.
Setelah dilaporkan, Steven menggugat Jessica ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 September 2022. Jessica digugat karena diduga melawan hukum.
Baca Juga: Anas urbaningrum Tahu Permainan Siapa yang Jebloskannya ke Penjara
Awal Mula Jessica Iskandar Diduga Kena Tipu
Jessica diduga kena tipu saat dirinya pindah dari Bali ke Jakarta pada 2020. Dia mulanya mendapat endorsement berupa mobil dari Triip.id.
Endorsement yang didapat Jessica adalah mempromosikan mobil Toyota Alphard di media sosialnya. Upah endorsement yang didapat adalah dipinjamkan mobil tersebut selama sepekan.
Kerja sama endorsement didapat Jessica dari seorang wanita bernama Claudia.
Baca Juga: Penggiat Sosial Ade Armando Gabung PSI, Bawa 2 Isu Besar
Claudia kemudian mempertemukan Jessica dengan bosnya, komisaris Triip.id, yakni Steven.
Pertemuan itu membuahkan hasil kerja sama. Di mana Jessica tertarik dengan bisnis penyewaan mobil. Keduanya sepakat terkait keuntungan yang didapat nanti.
Bulan-bulan awal, Jessica mengaku mendapat keuntungan sesuai kesepakatan.
Namun, pada akhirnya Jessica tidak lagi mendapat keuntungan. Ironisnya, mobil milik Jessica tidak tahu keberadaannya.
Atas dasar itu, Jessica membuat laporan di Polda Metro Jaya. Di sisi lain, Steven membuat gugatan kepada Jessica dan suaminya. ***
Editor : Arief Munandar