LABVIRAL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor M/2/HK.0400/III/2023, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mewajibkan pengusaha untuk memberi THR penuh, tidak dicicil. Lantas siapa yang berhak mendapatkannya?
Baca Juga: THR Belum Cair? Begini Cara Melaporkannya
THR keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh perusahaan terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut (apabila belum mendapatkan THR dari perusahaan lama)
Baca Juga: Lokasi Posko Mudik Lebaran 2023
Lantas, berapa kira-kira besaran THR yang bisa kamu dapatkan? Berikut perhitungannya:
- 1 bulan upah
Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan/lebih secara terus menerus. - Masa kerja x 1 bulan upah : 12
Untuk pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan.
Sedangkan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas.
- Masa kerja 12 bulan/lebih
1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. - Masa kerja < 12 bulan
1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Baca Juga: Mudik 2023, Daftar Jalan Tol yang Dilarang Dilintasi Mobil Barang
Tapi bagaimana jika perusahaan tidak membayarkan THR? Maka mereka akan di denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Selain itu perusahaan juga akan mendapatkan sanksi Administratif mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Editor : Dian Eko Prasetio