LABVIRAL

Kondisi Jalur Pantura Terbaru, Sudah Selesai Diperbaiki

Ilustrasi, Jalur Pantura siap dilintasi jutaan pemudik (Sumber : Instagrampolsekbrangsong409)

LABVIRAL.COM - Jalur Pantai Utara (Pantura), khusus di ruas Cangkringrambang, Karanganyar, Demak telah selesai diperbaiki dan siap digunakan pengendara untuk Mudik 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Jalur Pantura telah selesai diperbaiki H-10 Lebaran.

"Perbaikan jalan ini sudah selesai di H-10. Hanya ada beberapa ruas yang tidak bisa diselesaikan secara permanen," kata Ganjar Pranowo melalui akun Twitternya @ganjarpranowo, Jumat (15/4/2023).

Baca Juga: Mahfud MD Diusulkan Dampingi Anies di Pilpres 2024, Iwan Fals Langsung Beri Komentar

"Contohnya, di ruas Cangkringrambang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak," imbuhnya.

Ganjar lantas mengucapkan terima kasih kepada Balai Besar Jalan dari Kementerian PUPR. Dia menilai kinerja Balai Besar Jalan dalam memperbaiki jalan cukup cepat.

"Sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengguna jalan selama mudik lebaran tahun ini. InsyaAllah memberi manfaat untuk kita semua," imbuhnya.

Baca Juga: Simak Kode Rahasia untuk Perangkat Android (Bagian 2)

Puncak Arus Mudik 2023

Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-1 Lebaran 2023, yakni pada Jumat, 21 April 2023.

Masyarakat yang melakukan mudik diperkirakan mencapai 18,7 juta orang pada H-1 Lebaran.

Dikutip dari buku Pedoman Mudik 2023 yang diterbitkan Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), peningkatan perjalanan arus mudik diprediksi mulai meningkat pada H-3 Lebaran atau Rabu, 19 April 2023.

Baca Juga: Trailer The Marvels Jadi Trailer MCU yang Paling Tidak Disukai di YouTube

Sementara, puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+2 atau Selasa, 25 April 2023.

Meski begitu, pergerakan arus balik juga diprediksi tetap tinggi pada H+3 atau Rabu, 26 April 2023.

Puncak mudik dan arus balik dianalisa berdasarkan perubahan curi bersama Lebaran 2023 yang dimajukan dan ditambah sehari.

Baca Juga: Simak Kode Rahasia untuk Perangkat Android (Bagian 1)

Cuti bersama yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mulai 19 April 2023 sampai 25 April 2023.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT