LABVIRAL

BOCOR! Ini Isi Laporan Ansori ke Polda Lampung yang Laporkan TikToker Bima Soal Lampung Dajjal

BOCOR! Ini Isi Laporan Ansori ke Polda Lampung yang Laporkan TikToker Bimo Soal Lampung 'Dajjal' (Sumber : gindhaansoriwayka.com)

Disamping itu, perbuatan yang bersangkutan menurut hemat Kami diduga telah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni:

Baca Juga: Info Mudik 2023, Berikut Tarif Tiket Penyeberangan Merak - Bakauheni

1. Ketentuan Pasal 28 Ayat (2)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)”.

2. Ketentuan Pasal 45 Ayat (2)

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.***

Editor : Andri S

Tags :
BERITA TERKAIT