Hanya saja, bagi pemilik visa perlindungan Subclass 866 bisa memberikan kesempatan bagi pemiliknya untuk tinggal secara permanen. Sedangkan, untuk visa perlindungan Subclass 785 hanya bisa digunakan untuk menetap selama 3 tahun saja.
Syarat Bisa Dapatkan Protection Visa
Dengan merogoh kocek sebesar 40 Dolar Australia atau setara Rp396 ribu, visa pelindungan sudah bisa didapatkan. Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Sampai atau tiba di negara Australia secara legal.
2. Berstatus sebagai pengungsi atau memenuhi kriteria perlindungan pelengkap Austalia.
3. Bisa memenuhi pesyaratan identitas pemerintah Australia.
4. Tidak dilarang untuk mengajukan permohonan visa perlindungan.
5. Memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan karakter pemerintah Australia.
6. Menandatangani persyaratan nilai-nilai Australia.
Baca Juga: Deretan Provinsi dengan Jalan Rusak Paling Banyak, Lampung yang Dikritik Tiktoker Bima Termasuk?
Editor : Efendi AW