LABVIRAL.COM - Pengacara Gindha Ansori menyindir Tiktoker Bima Yudho yang mengkritik pembangunan di Lampung dengan kata-kata yang kurang bermartabat.
Gindha sendiri mengaku akan mengajarkan pendidikan kepada Bima. Khususnya dalam pendidikan dalam menyampaikan aspirasi yang benar.
"Bahwa saya akan memberikan pendidikan yang benar, bagaimana cara menyampaikan aspirasi yang benar, dengan menggunakan kata-kata yang bermartabat," kata Gindha sebagaimana dikuti dari video yang posting akun Twitter @narkosun dikutip Labviral.com, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Kode Redeem Genshin Impact Senin 17 April 2023, Free Primogem Buat Gacha Nih Guys!
Gindha menilai, masalah-masalah yang bongkar Bima tidak hanya terjadi di Lampung saja, tetapi juga di wilayah-wilayah Indonesia lainnya.
"Problematika yang disampaikan saudara B ini, soal proyek-proyek mangkrak, jalan di mana-mana bermasalah, terus soal-soal UN yang kemudian bocor, penegakan hukum yang kemudian belum maksimal, dan korupsi itu serta suap menyuap itu bukan hanya problematika yang terjadi di daerah Lampung saja," tuturnya.
"Ini yang harus perlu diketahui," cetusnya.
Baca Juga: Gindha Ansori Ngaku Mau Beri Pendidikan ke Bima: Cara Sampaikan Aspirasi yang Benar
"Kenapa? Karena semua ini, fenomena ini, peristiwa ini itu terjadi di berbagai daerah," imbuhnya.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur di wilayah-wilayah Indonesia terhambat akibat pandemi Covid-19 melanda Indonesia selama dua tahun.
"Apalagi kita baru bangkit dari 2 tahun pasca Covid, jadi wajar apabila pembangunan itu terbatas bos," tutupnya.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legend, Free Diamond Senin 17 April 2023
Sebelumnya, Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro pada tanggal 10 April 2023 ke Polda Lampung.
Ansori melaporkan Tiktoker Bima Yudho Saputro setelah pemilik akun Awbimax Reborn tersebut mengkritik pembangunan di Lampung.
Tak tanggung-tanggung, Ansori melaorkan Bima dengan beberapa pasal yakni UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15 serta UU No 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik Pasal 28 dan Pasal 45.***
Editor : Arief Munandar