LABVIRAL

Meski Kritik TikToker Bima Eksplosif, Gubernur Lampung Perlu Hati-hati Tanggapinya

Bima Yudha (Sumber : Instagram @awbimax)

LABVIRAL.COM - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra menyayangkan langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Politisi partai Golkar tersebut sempat memilih jalur hukum dalam menyikapi kritik TikToker Bima Yudho Saputro terhadap Pemerintah Provinsi Lampung.

Menurut Dhahana, konten yang dibuat tiktoker Bima di media sosial terkait kondisi infrastruktur Lampung masih termasuk kategori kritik meski terkesan eksplosif.

Selain itu, kritik yang dilayangkan tiktoker Bima juga merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

"Kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang tidak hanya merupakan bagian penting di dalam sebuah pemerintah yang demokratis, tetapi juga elemen kunci di dalam Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi kita," kata Dhahana melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga: Lirik Lagu Intim Berdua Oleh ADA Band, Wajib Dinyanyikan Saat Mau Malam Mingguan

Kata Dhana, sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) yang berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat'.

Dhahana juga menjelaskan pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvenan hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Rights) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Dalam ICCPR, kata Dhanana, negara didorong untuk menjamin kebebasan berpendapat. Adapun kebebasan berpendapat tercantum dalam pasal 19 ayat (1) dan pasal 19 ayat (2). Pasal 19 ayat (1) berbunyi 'Setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan/intervensi'.

Pasal 19 ayat (2) berbunyi 'Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya'.

Editor : Dian Eko Prasetio

Tags :
BERITA TERKAIT