LABVIRAL.COM - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai apa yang disampaikan Tiktoker Bima ihwal pembangunan di Lampung bukan berbentuk hinaan.
Usman menyebut, secara ensensial apa yang dilotarkan Bima adalah kritik, yaitu tentang rusaknya jalan di Lampung.
"Rusaknya jalan itu bukan hanya menjadi penghambat bagi mobilitas masyarakat, tapi juga bisa menimbulkan kecelakaan bagi warga masyarakat yang melalui jalan-jalan itu," kata Usman berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Disarankan Tiru Sikap Presiden Jokowi, Sabar Meski Dicaci Maki
Usman mengatakan tidak ada dasar yang bisa ditujukan ke Bima terkait ujaran kebencian.
"Dia (Bima) tidak sedang menyampaikan kebencian yang didasarkan pada, misalnya suku agama etnis atau apapun. Dia hanya mempersoalkan jalan yang rusak," katanya.
Usman menegaskan, penyampaian aspirasi atau kritik adalah hak dan dijamin dalam konstitusi.
Baca Juga: Sidang Isbat Digelar 20 April 2023, Ini Daftar 123 Titik Rukyatul Hilal
"Kritik harus didengar pemangku kebijakan di Lampung," imbuhnya.
Diketahui, Polda Lampung telah menghentikan proses hukum terhadap Bima setelah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor Gindha Ansori.
"Enam saksi itu diantaranya tiga masyarakat termasuk pelapor dan tiga saksi ahli diantaranya satu orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana ," kata Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga: Pesan Menohok Uki PSI ke Gubernur Lampung: Begini Bos! Jadi Politisi Itu Jangan Baperan
Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.
"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ucapnya.
Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.
"Jadi penyelidikan yang kami lakukan atau penanganan perkara ditingkat kepolisian ini adalah transparan dan berdasarkan keadilan, jadi berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan dan simpulkan bahwa perkara ini bukan merupakan tindak pidana," pungkasnya.***
Editor : Arief Munandar