LABVIRAL.COM - Ketua Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berpesan kepada jajarannya agar tidak menghalang-halangi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau kritik.
Pernyataan Moeldoko itu diteruskan Staf Ahli KSP Yohanes Joko saat menyorot kasus Tiktoker Bima Yudho Saputro yang dipolisikan karena mengkritik pembangunan di Lampung, khususnya tentang jalan rusak.
"Memang karena kritik itulah pembangunan Indonesia hari ini, pembangunan yang dipimpin Pak Jokowi bisa berjalan," kata Yohanes Joko saat berbincang dengan presenter Liviana Cherlisa sebagaimana dikutip Labviral.com dari video yang tayang di Channel Youtube Kompas TV, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Rukyatul Hilal dan Metode Hisab, Mana yang Lebih Akurat?
Sebelumnya, Yohanes Joko menilai apa yang disampaikan Bima merupakan fakta.
"Apa yang disampaikan Bima itu memang fakta yang ada. Tapi kalau itu dirangkai kemudian diputus-putus hanya dilihat sepotong demi sepotong jatuhnya hanya akan dilihat sekadar penghinaannya," kata Yohanes.
Yohanes kemudian menyatakan posisi dari Kantor Staf Kepresidenan adalah setiap kritik atau masukan dilindungi Undang Undang.
Baca Juga: Kantor Staf Presiden Sorot Kasus Tiktoker Bima, Kritik Harus Dilihat Sebagai Pil Pahit
"Kedua, yang namanya kritik atau masukan itu harus dilihat sebagai pil pahit, obat pahit yang harus kita makan, yang harus kita minum demi perbaikan, demi kesembuhan," tuturnya.
Diketahui, kasus Tiktoker Bima Yudho dihentikan, ini berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2023).
Menurut Donny, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya diputuskan bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana.
Baca Juga: KSP Yohanes Joko Nilai Kritik yang Disampaikan Tiktoker Bima Fakta
"Tadi malam atas alat bukti yang telah kami dapatkan itu, kami lakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," jelas Donny.
"Hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa perkara ini bukan tindak pidana sehingga atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya."
Donny juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak manapun, terkait dengan keputusan tersebut.***
Editor : Arief Munandar