Diketahui, Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Bima Yudho Saputro.
Penghentian proses hukum dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan pelapor dan tidak menemukan bukti tindak pidana terhadap Bima.
Bima sebelumnya dilaporkan Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Bima dilaporkan setelah kritik terhadap pemerintah Lampung viral di media sosial.***
Editor : Arief Munandar