LABVIRAL.COM - Ahli Bedah Saraf Dr Zainal Muttaqin meminta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah tidak memperlebar masalah pemecatannya di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
Ketua IDI Jawa Tengah, dr. Djoko Handojo menyatakan, pihaknya sudah sepakat dengan permintaan Zainal Muttaqin bahwa masalah tersebut tidak dibesar-besarkan.
"Kami sudah sepakat supaya masalah ini tidak dibesar-besarkan. Justru Prof Zainal yang minta persoalan ini jangan diperlebar," kata Djoko dalam keterangan resminya, Jumat (21/4/2023).
Baca Juga: Dr Zainail Muttaqin Dipecat RS Kariadi Semarang, IDI Langsung Beri Respons
Meski demikian, IDI Jawa Tengah siap memberikan bantuan hukum kepada Zainal Muttaqin.
Djoko juga berharap pihak RS Kariadi Semarang bermusyawarah dengan Zainal Muttaqin.
"Beliau bukan hanya sejawat kami, tetapi juga Guru Besar dan Dokter Spesiali Bedah Saraf yang pengobatannya sangan besar dalam menangani pasien-pasien yang membutuhkan operasi saraf selama masa kritis pandemi Covid-19 lalu," beber Djoko.
Baca Juga: Profil dan Fakta-fakta Siti Atikoh, Istri Ganjar Pranowo yang Merupakan Cucu Kiai NU Purbalingga
Masih kata Djoko, Zainal Muttaqin merupakan satu dari lima pakar bedah epilepsi di Indonesia.
"RS Kariadi sepatutnya bisa menghargai jasa beliau baik sebelum dan selama pandemi Covid-19, maupun masa-masa sekarang ini. Apalagi pemerintah Indonesia mengusung prinsip demokrasi yang berasaskan Pancasila," tutupnya.
Diketahui, pemberhentian Zainal Muttaqin karena tulisan-tulisannya yang sering mengkritik Menteri Kesehatan dan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Dr Nirwan Beberkan Kerugian RS Kariadi Semarang Gegara Pecat Dr Zainal Muttaqin
“Ini memang gara-gara tulisan-tulisan saya saja. Dirjen Yankes datang ke Semarang. Dia memaksa Dirut RS Karyadi untuk menyingkirkan saya atau dia yang akan dipecat. Sehingga saya terima surat pemberhentian karena saya juga menolak agar tulisan-tulisan saya di sensor oleh RS sebelum dipublikasikan,” jelas Zainal menjelaskan kepada sahabatnya di Kahmi malam ini (19/4/23) melalui saluran Whatsapp.***
Editor : Arief Munandar