LABVIRAL

Pemuda Muhammadiyah Yogyakarta Minta Polisi 'Borgol' Pegawai BRIN Andi Pangerang Hassanudin yang Ancam Bunuh Umat Islam

Pegawai BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah (Sumber : Tangkap Layar/Twitter)

LABVIRAL.COM - Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengecam pernyataan Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam membunuh warga Muhammadiyah.

Melalui siaran persnya, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY Anton Nugroho menilai pernyataan Andi Pangerang Hassanuddin lewat akun Facebook AP Hasanuddin telah masuk ke dalam tindak pidana ITE. 

Andi Pangerang Hasanuddin dianggap menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) jo 45 ayat (2) UU ITE.

Baca Juga: BRIN Trending Topik di Twitter Gegara Pegawainya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Satu per Satu

"Mendesak Polri segera untuk mengusut tidakan pidana yang dilakukan oleh Andi Pangerang Hassanuddin atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP," tulis Anton, Senin (24/4/2023).

Anton juga mendesak MenPAN RB dan Kepala BRIN menindak anak buahnya Andi Pangerang Hasanuddin karena berbicara tanpa ilmu dan bersikap premanisme.

"Tindakan provokasi dan ancaman pembunuhan ini pastinya juga melanggar tata aturan sebagai ASN," imbuhnya.

Baca Juga: 5 Peristiwa Penting pada Bulan Syawal, Muslim Harus Tahu Sejarah Islam

Anton mengatakan, seyogyanya BRIN dan seluruh jajarannya sebagai lembaga terdepan di bidang penelitian mengedepankan prinsip ilmu yang obyektif dan dibekali dengan sikap yang santun dalam penyampaiannya.

"PWPM DIY mengimbau kepada PWPM seluruh Indonesia untuk segera melaporkan Saudara APB ke Polda wilayah masing-masing atas tindakan pidana ancaman pembunuhan warga Muhammadiyah," pinta Anton.

Selain itu, Anton juga mendesak Andi Pangerang Hasanuddin untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Baca Juga: Trik Mudah Bikin Kualitas Audio di Spotify Lebih Jernih

"Mendesak akun Facebook atas nama AP Hasanuddin atau Andi Pangerang Hasanuddin (APH) untuk memberikan klarifikasi dan meminta maaf secara terbuka kepada Persyarikatan Muhammadiyah dalam wakru 1x24 jam sejak surat ini dirilis," tukasnya.

Kasus ancaman pembunuhan Andi Pangerang Hasanuddin bermula dari pernyataan Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin. Thomas menilai Muhammadiyah tidak taat kepada pemerintah terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau 2023.

"Sdh tidak taat keputusan pemerintah, eh masih minta difasilitasi tempat shalat ied. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas di Facebook.

Baca Juga: Hukum Menggabungkan Qadha Puasa Ramadan dengan Puasa Syawal

Pernyataan Thomas kemudian dikomentari pegawai BRIN Andi Pengerang Hasanuddin menggunakan akun AP Hasanuddin.

Dalam komentarnya, AP Hasanuddin menautkan akun Ahmad Fauzan S.

"Ahmad Fauzan S perlu saya HALALKAN GAK NIH DARAHNYA semua muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? BANYAK BACOT EMANG!!! SINI SAYA BUNUH KALIAN SATU-SATU. SILAKAN LAPORKAN KOMEN SAYA DENGAN ANCAMAN PASAL PEMBUNUHAN!!! SAYA SIAP DIPENJARA. SAYA CAPEK LIHAT PERGADUHAN KALIAN!!!," tulis AP Hasanuddin.

Pernyataan Thomas maupun Andi Pengerang Hassanudin kini viral di media sosial. Banyak netizen yang mengecam tindakannya dan berharap aparat kepolisian segera menangkapnya.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT