Ditangkapnya pelaku usai pihak kepolisian mendapat laporan dari takmir bahwa ada seorang bule ludahi imam Masjid Al Muhajir.
Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi segera meneliti rekaman CCTV dan langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi setelah mendapatkan identitasnya.
Saat ini McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah dijerat dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Viral, Modus Penipuan Ganti Barcode Qris Sumbangan Restorasi Masjid, Masyarakat Harus Waspada!
"Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan."
Selain itu, aksi bule ludahi imam masjid membuat Brenton dikenakan sanksi deportasi oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandung.***
Editor : Hadi Mulyono