LABVIRAL

Kasus Wanita Meninggal di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Beberkan Pasal 359 KUHP, Kenapa?

Suasana Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumber : Instagram/humas_polrestadeliserdang)

Penjelasan Hotman Paris soal Pasal 359 KUHP

Hotman Paris, yang diminta keluarga korban menjadi kuasa hukum, membeberkan Pasal 359 KUHP.

Berikut penjelasan Hotman Paris soal Pasal 359 KUHP sebagaimana dikutip dari akun Instagramnya, Selasa (2/5/2023).

Kasus di bandara Kualanamu sumutb : suami !!Pasal 359 KUHP berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. !!!!

Pasal 1367 kuh perdata:
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

Orangtua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali.

Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada dibawah pengawasannya.

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab."

Begitu penjelasan Hotman Paris soal kasus yang lift di Bandara Kualanamu.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT