b. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
c. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
D. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id
Waktu dan tempat pendaftaran caleg DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten atau kota Pemilu 2024:
Waktu pengajuan
Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB
Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB
Tempat pengajuan
Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat
Editor : Yusuf Tirtayasa