LABVIRAL

Update Terbaru Penembakan MUI Pusat, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Motif Penembakan oleh Mustopa NR. Ada Surat Tanggal 2 Januari 2022

Update Terbaru Penembakan MUI Pusat, Polisi Temukan Fakta Mengejutkan Motif Penembakan oleh Mustopa NR. Ada Surat Tanggal 2 Januari 2022 (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Motif Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat menjadi perhatian publik.

Berbagai dugaan motif Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat ini banyak bermunculan.

Polisi terus mendalami motif Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat, salah satunya melalui surat yang dibuat oleh Mustofa NR.

Baca Juga: Identitas dan Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI

Profil Mustopa NR

Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Polda Lampung guna menelusuri profil Mustopa NR.

Diketahui Mustopa NR ini berdomisili di Lampung berdasarkan KTP yang didapatkan oleh polisi.

Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk milik pelaku, ditemukan beberapa data awal sebagai berikut:

Baca Juga: 5 Orang Indonesia yang Ngaku Nabi, Terbaru Pelaku Penembakan Kantor MUI

Nama: Mustopa NR
Lahir: 9 April 1963
Pekerjaan: Petani/Pekebun
Alamat: Sukajaya, Kab. Pesawaran, Lampung

"Dari koordinasi dengan Polda Lampung, kita mendapatkan sejarah dan latar belakang tersangka ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 2 Mei 2023.

Catatan Kejahatan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan Mustofa NR tercatat pernah melakukan tindak kejahatan pada tahun 2016.

Dirinya mengatakan Mustopa NR melakukan tindak pidana berupa pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Iya kalau dari database yang kamj terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya, pernah melakukan suatu tindakan. Tindak pidana pengerusakan di salah satu instalasi vital atau objek vital, itu di Kantor DPRD Prov Lampung di tahun 2016," ungkapnya.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023, Penuh Makna dan Inspiratif

Atas tindak kejahatan tersebut, Mustopa NR kemudian dituntut pidana dengan pasal 406 KUHP dengan hukuman 5 bulan penjara.

“Kemudian, itu yang ditersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dan dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah dituntut oleh JPU selama 5 bulan,” jelasnya.

Kronologi Penembakan

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan adanya penembakan di Kantor MUI Jakarta pada tanggal 2 Mei 2023.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Aqiqah, Benarkah Harus Hari Ketujuh Setelah Bayi Lahir?

"Betul, tadi pukul 11:24 WIB di tempat ini (Kantor MUI-red) ada orang tidak dikenal masuk lewat pintu depan, mencari Ketua MUI, ingin bertemu Ketua MUI," kata Irjen Karyoto, Selasa 2 Mei 2023.

Ia mengungkapkan bahwa pelaku tidak dapat menjelaskan kepentingannya bertemu dengan Ketua MUI. Kemudian pelaku oleh pihak Pengamanan Dalam (Pamdal) bermaksud diamankan.

Pelaku kemudian melakukan penembakan pada karyawan MUI yang menyebabkan luka tembak di punggung.

Baca Juga: Akhirnya Motif Penembakan di Kantor MUI Mulai Terungkap. Berawal dari Surat Mustopa NR, Begini isi Suratnya

"Korban satu orang, tertembak di bagian punggung," tambah Irjen Karyoto.

Pelaku Penembakan Meninggal Dunia

Setelah melakukan penembakan, pelaku keluar dari Kantor MUI dan dikejar oleh Pamdal dan beberapa karyawan MUI.

Irjen Karyoto menjelaskan, saat diamankan pelaku tiba-tiba pingsan kemudian dibawa ke kantor Polsek lalu dilarikan ke Puskesmas Menteng.

"Pelaku tiba-tiba pingsan, kemudian dibawa ke Kantor Polsek dan dibawa ke Puskesmas Menteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan pelaku meninggal dunia," ungkap Irjen Karyoto.

Baca Juga: Waktu Terbaik untuk Aqiqah, Benarkah Harus Hari Ketujuh Setelah Bayi Lahir?

Senjata Pelaku

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan jenis senjata yang digunakan oleh Mustopa NR saat melakukan penembakan.

Dirinya memastikan bahwa senjata yang digunakan oleh Mustopa NR bukanlah senjata api, melainkan jenis Airsoft Gun.

"Saat diamankan yang bersangkutan mengeluarkan senjata, yang menurut saya jenisnya setelah saya melihat gambar dari Kapolres Jakarta Pusat, boleh dikatakan ini jenis senjatanya Airsoft Gun, bukan senjata api," jelas Irjen Karyoto.

Baca Juga: Kronologi PSG Skors Lionel Messi Dua Minggu gara-gara ke Arab dan Mangkir Latihan

Apa itu Airsoft Gun?

Airsoft Gun merupakan jenis senjata yang digunakan untuk kepentingan olahraga menembak. Bentuk dan sistem kerja Airsoft Gun ini memang mirip dengan senjata api, namun mekanismenya tentu saja berbeda.

Airsoft Gun sendiri menggunakan peluru dari bahan plastik atau bisa juga bahan campuran.

Meski bukan senjata api, tentu saja Airsoft Gun ini tetap berbahaya bila ditembakkan ke manusia, apalagi bila mengenai organ vital.

Baca Juga: Akhirnya Motif Penembakan di Kantor MUI Mulai Terungkap. Berawal dari Surat Mustopa NR, Begini isi Suratnya

Kecepatan tembak Airsoft Gun ini juga bermacam-macam jenisnya, dan ini mempengaruhi daya rusak bila pelurunya terkena tubuh manusia.

Kepemilikan dan penggunaan Airsoft Gun diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Motif Penembakan

Berdasarkan surat yang ditemukan dan diselidiki oleh pihak Polda Metro Jaya, ditemukan beberapa dugaan motif dari penembakan Kantor MUI Pusat.

Baca Juga: 4 Syarat Kambing yang Boleh Digunakan untuk Aqiqah

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapakan temuan berdasarkan beberapa alat bukti yang ditemukan.

Salah satu alat bukti yang ditemukan adalah surat yang dibuat oleh Mustopa NR pada 2 Januari 2022 silam.

"Memang dari alat-alat bukti yang ada, tulisan-tulisan tersebut, yang pertama, motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapatkan pengakuan sebagai wakil nabi,” ungkap Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa 2 Mei 2023.

Baca Juga: AP Hasanuddin, Peneliti BRIN Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mustopa NR pelaku penembakan di Kantor MUI Pusat ini diduga mencari pengakuan sebagai wakil nabi sejak 2018 dan melancarkan aksi diduga motif penembakan pada Selasa 2 Mei 2023.

Hal tersebut diungkap oleh Kombes Pol Hengki Haryadi, menurutnya pelaku akan melakukan tindak kekerasan bila tidak mendapat pengakuan.

“Jadi, sudah ada niat jahat dari tersangka ini sejak 2018. Yang mana yang bersangkutan, apabila tidak diakui (sebagai wakil nabi), maka akan melakukan tindak kekerasan terhadap pejabat-pejabat negara dan juga MUI,” tuturnya.***

Editor : Andri S

Tags :
BERITA TERKAIT