LABVIRAL

Polisi Turun Tangan Selidiki Video Viral Wanita Bercadar di Ciwidey yang Berdurasi 39 Detik

Video viral wanita bercadar di Ciwidey (Sumber : Istimewa)

"Bagi video viral Ciwidey penasaran," ujar pengguna akun Info Ciwidey.

Baca Juga: Guntur Romli Nilai Pendukung Anies Mulai Mainkan Politik Ayat dan Mayat

"Bagi video viral Ciwidey ath ke di kirim NU viral jalan anyar buru," timpal pengguna akun Den Hardian.

Perlu diketahui, penipuan dengan link phising atau palsu mulai bertebaran seraya viralnya video wanita bercadar di Ciwidey.

Link phising merupakan link yang harus diabaikan. Sebab bisa berisi kejahatan elektronik.

Baca Juga: Update Klasemen Grup A Cabor Sepak Bola Putra SEA Games 2023 Kamboja: Timnas Indonesia Nyaman di Puncak

Biasanya link phising dikaitkan dengan video-video pornografi. 

Selain itu, menyebar foto atau video tidak senonoh lewat internet bisa dipidana.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.

Pasal 1 angka 1 UU Pornografi memberikan definisi mengenai pornografi, yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT