LABVIRAL

Viral Ustadz Khalid Basalamah Sebut BPJS Haram dan Zalim

Ustadz Khalid Basalamah (Sumber : YouTube Khalid Basalamah Official)

"Yang dibolehkan adalah asuransi yang dibolehkan, terlepas daripada syariahnya adalah kalau dia dibayar Rp5 juta, ya dia mengeluarkan jasa untuk bantu orang itu Rp5 juta, itu saja," sambungnya.

Baca Juga: Inara Rusli Ingin Dimediasi Ustad dan Bawa Virgoun ke Psikiater

Baginya, pihak asuransi juga bisa mendapatkan keuntungan misalnya dari diskon yang diberikan oleh lembaga yang sedang diajak kerja sama. Cara ini menurut Ustadz Khalid Basalamah dibolehkan secara syar'i.***

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT