LABVIRAL

Teddy Minahasa Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa jalani sidang putusan (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023.

Teddy merupakan mantan Kapolda Sumatra Barat. Dia terjerat kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Tuntutan Jaksa

JPU menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. Sementara AKBP Dody dituntut hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Linda Pudjiastuti 18 tahun penjara, dan Kompol Kasranto 17 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar Pejabat Lampung yang Pernah Ditangkap KPK, Ada 11 Orang

Teddy dianggap Jaksa Penuntut Umum terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) unyuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual merupakan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, Juncto Pasal 132 Ayat 1, Juncto Pasal 55 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Buntut Jalan Jelek, KPK Bakal Selidiki Dugaan Korupsi Gubernur Lampung?

Hotman Paris Minta Teddy Minahasa Dibebaskan

Pengacara kondang Hotman Paris merupakan penasihat hukum Teddy Minahasa.

Dalam pembacaan pledoi, Hotman meminta agar kliennya dibebaskan.

"Tim penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menyatakan bahwa terdakwa Teddy Minahasa tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4/2023). 

Baca Juga: Denny Siregar Tanya ke Temannya Apa Bukti Prabowo Tentang Keras Kelompok Radikal, Partai Gerindra Langsung Kirim Video Ini

"Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Teddy Minahasa dari segala tuntutan hukum."

"Memulihkan segala hak terdakwa Teddy Minahasa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya."

Jaksa Tolak Pledoi Teddy Minahasa

JPU menolak secara keseluruhan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Teddy Minahasa.

Baca Juga: Tidak Diundang Jokowi, Surya Paloh: Saya Pikir Bukan Pengusiran

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," ujar Jaksa saat membacakan replik atau tanggapan di PN Jakarta Barat, Selasa (18/54/2023).  

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo,' sambungnya.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT