LABVIRAL

Apa Itu PMO? Kenali dan Pahami Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi PMO dalam pandangan Islam. (Sumber : pexels.com/mali maeder)

Hukum PMO dalam Islam

Menurut jumhur ulama, hukum PMO pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.

Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).

Baca Juga: Isu Nonton Bokep Tidak Berpengaruh, Elektabilitas Ganjar Pranowo Masih di Atas Angin

Mazhab Hambali berpendapat bahwa PMO pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Temui Gus Baha, Netizen: Tanyakan Hukum Nonton Bokep dalam Ajaran Islam Pak!

Apakah PMO termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, PMO bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT