Meski diselenggarakan oleh pihak swasta, tetapi pelaksanaannya tetap diawasi oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Hukum Mencatat Amal Ibadah Sendiri Padahal Sudah Dicatat Malaikat
Biaya program haji khusus
Biaya Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus berbeda dengan program haji reguler namun masuk dalam kuota haji pemerintah RI.
Program haji khusus diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam beleid tersebut, program ini diselenggarakan oleh badan hukum yang memiliki izin dari menteri untuk melaksanakan ibadah haji khusus.
Baca Juga: Pakai Cadar Selama Umroh, Aurel Hermansyah: Biar Khusyuk
Selain itu, ada pula Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Sebagaimana telah disinggung di awal, biaya haji ini relatif mahal mulai dari Rp150 juta, Rp160 juta hingga ada pula yang menyentuh angka Rp265 juta.
Ibarat pepatah yang mengatakan ada harga ada rupa, fasilitas yang didapat jemaah haji khusus juga tidak main-main. Fasilitas itu biasanya meliputi:
Baca Juga: Heboh! Angga Wijaya Umroh, Dewi Perssik Sindir Pakai Uang Haram
Editor : Hadi Mulyono