Disadur dari laman resmi Kemenag pada Selasa, 9 Mei 2023, ketentuan pendaftaran diatur dalam lima pasal, yaitu Pasal 12 sampai 16 PMA Nomor 6 Tahun 2021.
Dalam pasal 13 dijelaskan tentang persyaratan pendaftaran haji khusus antara lain:
Baca Juga: Kisah Ketika Arah Kiblat Pindah dari Palestina ke Makkah pada Bulan Syakban
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berusia paling rendah 12 tahun pada saat mendaftar;
- memiliki kartu keluarga; dan
- memiliki kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, atau akta kelahiran.
Adapun cara daftar jemaah haji khusus diatur dalam Pasal 14 dan bisa dilakukan melalui layanan pada PIHK atau layanan elektronik sedangkan prosedur pendaftarannya diatur dalam Pasal 15.
Lebih jelasnya mengenai cara daftar haji khusus melalui layanan PIHK dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
Baca Juga: Viral Ulama Arab Saudi Sindir Jamaah Indonesia, Ibadah Hanya untuk Selfie
- Calon Jemaah Haji Khusus mendaftar melalui PIHK;
- Petugas PIHK melakukan input data Jemaah Haji Khusus ke dalam aplikasi Siskohat;
- Petugas PIHK melakukan perekaman foto Jemaah Haji Khusus;
- Petugas PIHK mencetak SPH Khusus yang mencantumkan nomor pendaftaran dan ditandatangani oleh Jemaah Haji Khusus;
- Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan konfirmasi pendaftaran Jemaah Haji Khusus;
- SPH Khusus disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
- Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
- Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus; dan
- Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus.
Sedangkan prosedur pendaftaran haji khusus secara elektronik telah dijabarkan dalam Pasal 16.
Baca Juga: 5 Keutamaan Puasa Senin Kamis, Ibadah Sunnah yang Rutin Dikerjakan Nabi saw
- Jemaah Haji Khusus melakukan registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
- Jemaah Haji Khusus memilih PIHK; c
- Jemaah Haji Khusus mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan foto;
- Petugas Kantor Wilayah melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam pada hari kerja secara elektronik;
- Calon Jemaah Haji Khusus menerima lembar bukti SPH Khusus elektronik;
- SPH Khusus elektronik disampaikan oleh Jemaah Haji Khusus atau kuasa Jemaah Haji Khusus ke BPS Bipih Khusus untuk pembayaran setoran awal Bipih Khusus;
- Petugas BPS Bipih Khusus menginput nomor pendaftaran dan mentransaksikan pembayaran setoran awal Bipih Khusus ke rekening BPKH yang terhubung dengan Siskohat;
- Petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal Bipih Khusus yang mencantumkan Nomor Porsi Jemaah Haji Khusus;
- Bukti setoran awal Bipih Khusus disimpan oleh Jemaah Haji Khusus; dan
- Jamaah Haji Khusus yang telah menerima lembar bukti Bipih Khusus menyerahkan lembar ketiga dari Bipih Khusus kepada PIHK.
Baca Juga: Pakai Cadar Selama Umroh, Aurel Hermansyah: Biar Khusyuk
Seperti itulah cara daftar ibadah haji khusus yang bisa membuat waktu pemberangkatan jauh lebih singkat tanpa menunggu berpuluh-puluh tahun.***
Editor : Hadi Mulyono