LABVIRAL

Pahami, Ini Perbedaan antara Haji Reguler, Haji Khusus dan Haji Furoda

Ilustrasi ibadah haji di tanah suci. (Sumber : pexels.com/Mutahir Jamil)

2. Haji khusus

Selanjutnya ada program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau yang lebih dikenal dengan istilah haji khusus yang merupakan program haji resmi dan termasuk dalam kuota haji pemerintah RI.

Penyelenggaraan haji khusus diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut UU tersebut, program ini diselenggarakan oleh pihak swasta yang mempunyai izin dari pemerintah untuk melaksanakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Masa tunggu program haji khusus jauh lebih cepat dibanding dengan haji reguler, yakni sekitar lima sampai tujuh tahun dengan biaya antara Rp150 juta hingga Rp160 juta.

Baca Juga: Heboh! Angga Wijaya Umroh, Dewi Perssik Sindir Pakai Uang Haram

3. Haji furoda

Sedangkan haji furoda adalah program haji yang pelaksanaannya menggunakan visa haji mujamalah (undangan) yang resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Berbeda dengan dua jenis haji yang sebelumnya, haji furoda tidak masuk dalam kuota haji pemerintah karena tidak dikelola langsung oleh Kemenag.

Meski begitu, pelaksanaannya diatur dalam pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mewajibkan keberangkatan Haji Furoda melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Viral Ulama Arab Saudi Sindir Jamaah Indonesia, Ibadah Hanya untuk Selfie

PIHK sendiri adalah badan hukum yang memiliki izin menteri agama untuk melaksanakan ibadah haji khusus dan bagi yang memberangkatkan jemaah haji furoda wajib lapor kepada menteri.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT