Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 1982 sampai dimutakhirkan dan berlaku adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Khusus, Biaya dan Waktu Tunggu Pemberangkatannya
Dalam UU tersebut tertulis bahwa wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya.
Jenis SPT Tahunan sendiri dibagi menjadi tiga jenis formulir, yakni Formulir 1770 SS, Formulir 1770 S, dan Formulir 1770.
Selain menjadi kewajiban warga negara, pelaporan SPT Tahunan juga berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan pajak terutang.
Baca Juga: Apa Itu PMO? Kenali dan Pahami Hukumnya dalam Islam
Fungsi pembayaran pajak
Selain fungsi yang disebutkan di atas, ada beberapa fungsi lain dari pembayaran pajak, antara lain yaitu untuk:
- Sebagai bentuk pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak.
- Sebagai penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
- Untuk melaporkan harta dan kewajiban milik wajib pajak.
- Sebagai bentuk pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan di DJP secara online?
Cara melaporkan SPT Tahunan di DJP Online
Berikut ini adalah cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online:
Editor : Arief Munandar