LABVIRAL

Apa Itu Onani? Begini Hukumnya dalam Islam

Ilustrasi onani. (Sumber : pexels.com/Juan Pablo Serrano Arenas)

Baca Juga: Apa Itu Baby Blues? Kenali Penyebab, Gejala hingga Cara Mengatasinya

Mazhab Hambali berpendapat bahwa onani pada dasarnya haram, namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.

Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram, tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.

Baca Juga: Apa Itu Investasi? Ada yang Sudah Syariah, Dijamin Halal

Apakah masturbasi termasuk zina?

Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, onani bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.

Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan, terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.

Baca Juga: Apa Itu Resesi? Kenali Penyebab hingga Dampaknya yang Mengerikan

Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau onani dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa onani hukumnya haram.

Dari sisi kesehatan, onani memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***

Editor : Arief Munandar

Tags :
BERITA TERKAIT