Pemberhentian Kepala BPSDM dilakukan agar penyelidikan dugaan pungli yang dilaporkan Husein berjalan objektif dan transparan.
"Jika terbukti ada dugaan pungli, agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak," tukas Kang Emil -sapaan akrab Ridwan Kamil-.***
Editor : Arief Munandar