Hukum haji menurut jumhur ulama adalah wajib bagi yang mampu. Lebih detailnya yang dimaksud mampu dalam hal ini ialah mampu secara biaya, fisik dan tersedianya alat transportasi menuju Baitullah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Haji Furoda, Biaya, Waktu Tunggu hingga Fasilitasnya
Dalilnya tentang ibadah haji
Disyariatkannya haji bukan isapan jempol semata karena memang sudah disebutkan Allah dalam beberapa ayat Al-Qur'an.
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm, wa man dakhalahụ kāna āminā, wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā, wa mang kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn
Baca Juga: Terungkap Alasan Ustadz Hanan Attaki Masuk NU Karena Doa Ketika Umroh
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) makam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Ali Imran ayat 97)
وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
Wa ażżin fin-nāsi bil-ḥajji ya`tụka rijālaw wa 'alā kulli ḍāmiriy ya`tīna ming kulli fajjin 'amīq
Baca Juga: Ustadz Hanan Attaki Disumpah Jadi Warga NU Berujung Kena Nyinyir Netizen
Editor : Hadi Mulyono