LABVIRAL

Tidak Semua Dapat, Ini Kriteria Penerima Subsidi Motor Listrik

Ilustrasi motor listrik (Sumber : unitedmotor.co.id)

LABVIRAL.COM-Demi mendukung ekosistem kendaraan listrik, pemerintah saat ini tengah menggodok kebijakan pemberian subsidi bagi pembelian kendaraan listrik baik roda dua atau motor listrik maupun roda empat.

Insentif yang diberikan pemerintah tersebut, nantinya akan disuntikkan melalui subsidi pembelian dan pajak kendaraan listrik yang lebih murah atau bahkan digratiskan.

Bahkan bocoran yang diberikan untuk kendaraan listrik ialah Rp7 juta. Subsidi ini diberikan untuk pembelian motor baru maupun konversi atau modifikasi.

Uuntuk segmen insentif motor listrik, pemerintah masih mematangkan aturan terkait penerima subsidi untuk kendaraan setrum roda dua tersebut.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Taufik Bawazier mengungkapkan bahwa bocorannya tidak semua bisa mendapatkan subdisi tersebut, hanya golongan masyarakat kantong 'pas-pasan'.

"Insentif itu kan sebenarnya, kalau tujuan kami kan subjek yang ke objek. Makanya tadi di awal saya bilang capability, kemampuan," kata Taufik, belum lama ini.

Baca Juga: Ternyata Ini Keuntungan Konversi Motor Bensin ke Listrik

Baca Juga: Rincian Subsidi Motor dan Mobil Listrik yang Akan Berlaku Pada 20 Maret

Baca Juga: Simak Syarat Serta Cara Memperoleh Subsidi Motor dan Mobil Listrik

Penerima subsidi motor listrik

Selain itu, Kemenperin mengusulkan penerima subsidi motor listrik bukan masyarakat menengah ke atas. Sehingga syarat penerima subsidi adalah mereka yang memiliki budget terbatas.

"Orang yang punya kemampuan mau beli tadi, idealnya, jumlah total yang paling tidak mampu ingin beli motor, itu yang diberikan," kata dia.

Kemudian, konsumen yang terpilih akan terlebih dahulu masuk dalam penyaringan oleh pemerintah lewat catatan dinas kependudukan sipil.

"Termasuk konsumen yang layak. Kalau orang yang gak layak ya kasian juga nanti (insentifnya). Konsumen yang layak itu, yang memang ingin membeli motor tapi duitnya pas-pasan. Itu yang mestinya jadi prioritas," jelas Taufik.

"Untuk merekam, datanya juga ada di Dukcapil atau mana saja. Data ini yang mau dilihat. Jadi tinggal diaplikasikan," ujar Taufik.

Editor : Hadi Mulyono

Tags :
BERITA TERKAIT