LABVIRAL.COM - Apa itu masturbasi? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia di mesin pencarian Google.
Masturbasi adalah kegiatan memenuhi nafsu syahwat secara sendiri.
Padahal menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.
Apakah masturbasi termasuk perbuatan zina? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini ya.
Baca Juga: Apa Itu Asam Urat? Yuk Kenali Penyebabnya
Masturbasi dalam pandangan Islam
Secara bahasa, masturbasi dikenal dengan istilah (al-istimna’) atau (istimna’ bi al-yad) yang berarti onani atau perancapan.
Adapun secara istilah, masturbasi adalah mengeluarkan air mani dengan menggunakan salah satu anggota badan seperti tangan dan yang lainnya, baik dilakukan oleh laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan kepuasan secara seksual.
Perbuatan ini umumnya dilakukan oleh seseorang ketika syahwatnya sudah memuncak namun ia belum memiliki pasangan yang sah secara agama dan negara.
Akibatnya, masturbasi sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika hendak menyalurkan libido seksual yang sudah tak tertahankan.
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Hepatitis? Tidak Sama dengan Penyakit Kuning
Hukum masturbasi
Menurut jumhur ulama, hukum masturbasi pada dasarnya haram meski dalam keadaan tertentu perbuatan tersebut diperbolehkan.
Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i sepakat berpandangan bahwa masturbasi hukumnya haram berdasarkan ayat Al-Qur’an Surah Al-Ma’arij ayat 29-31 yang artinya:
“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya (29), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela (30). Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas (31).” (QS. Al-Ma’arij ayat 29-31).
Baca Juga: Apa Itu Kardio? Cara Ampuh Menurunkan Berat Badan
Mazhab Hambali berpendapat bahwa masturbasi pada dasarnya haram namun diperbolehkan ketika dalam kondisi darurat. Kondisi yang dimaksud ialah saat libido seksual memuncak dan dikhawatirkan terjerumus pada perbuatan zina.
Sedangkan menurut Mazhab Hanafi onani atau masturbasi hukumnya haram tetapi bisa jadi wajib demi menghindari perzinahan.
Pendapat ini didasarkan pada sebuah dalil yang mengatakan bahwa apabila terdapat dua mudharat berkumpul, maka yang lebih besar harus digugurkan dan memilih yang lebih kecil.
Baca Juga: Apa Itu Barista? Kenali Tugas dan Tanggung Jawabnya, Tidak Hanya Buat Kopi Saja
Apakah masturbasi termasuk zina?
Jika merujuk pada pendapat kalangan ulama di atas, masturbasi bukan termasuk dalam kategori perbuatan zina.
Pasalnya sebagian ulama justru menyebut kalau onani bisa menjadi salah satu jalan untuk menghindari perzinaan terutama bagi seseorang yang belum mempunyai pasangan sah.
Akan tetapi, sebagian ada yang menegaskan kalau masturbasi dihukumi dosa seperti zina walau pelakunya tidak sampai dihukum rajam. Kita seharusnya menghindari perbuatan tersebut karena para ulama pada prinsipnya sepakat bahwa masturbasi hukumnya haram.
Dari sisi kesehatan, masturbasi atau memiliki dampak buruk seperti iritasi pada kulit, pembengkakan penis, pendarahan, gangguan kehidupan seksual dengan pasangan sah dan lain-lain. Wallahu a’lam.***
Editor : Arief Munandar